



Kategori KBLI
Menampilkan 25 kode KBLI untuk kategori ini.
Kelompok ini mencakup - aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada pengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau perdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa memperhatikan bidang usaha; - aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi; - aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya; - penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas organisasi buruh, ; - aktivitas organisasi keanggotaan profesional, ; - aktivitas organisasi nonpemerintah, ; - aktivitas organisasi internasional yang bersifat administratif, .
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau serikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - kegiatan organisasi keanggotaan profesional, .
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan. Kelompok ini tidak mencakup - pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86; - aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88.
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang, dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup - kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; - perkumpulan atau asosiasi konsumen; - perkumpulan atau asosiasi automobil; - perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya; - perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; - kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; - kegiatan asosiasi perlindungan hewan; - perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya; - kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara; - kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; - kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90; - kegiatan klub olahraga, ; - kegiatan perkumpulan profesional, ; - kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, ; - kegiatan organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional antar negara, .
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, diska lepas/flash drive, disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard, tetikus/mouse, joystick, dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, pemindai, termasuk pemindai kode batang/bar code, pembaca kartu cerdas/smart card, helm realitas virtual, kamera web/webcam, dan proyektor komputer. Kelompok ini juga mencakup jasa reparasi dan perawatan terminal komputer, seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin faksimili, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, perute/router, jembatan/bridge); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio to transmitter link/STL, trans horizon link/troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena), pemutar audio dan video, kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga, dan perangkat permainan video.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, ; - reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, .
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, .
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah, termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.
Kelompok ini mencakup kegiatan vermak pakaian yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersial.
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci. Kelompok ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, dan skuter tendang; - reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; - reparasi jam tangan, jam, dinding dan bagian-bagiannya, seperti tali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; - reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); - reparasi buku; - reparasi alat musik; - reparasi mainan dan barang sejenisnya; - reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; - penyeteman piano. Kelompok ini tidak mencakup - pengukiran logam, ; - reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, ; - reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, ; - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, ; - reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, . 953 REPARASI SERTA PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR Golongan ini mencakup reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, seperti reparasi mekanik, elektrik, elektronik, perawatan bodi, bagian-bagian mobil, kursi kendaraan, pencucian, pemolesan, serta pemasangan anti karat dan instalasi bagian dan aksesori yang bukan sebagai proses industri.
Kelompok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan mobil, termasuk trailer dan semitrailer, seperti - reparasi mekanik; - reparasi elektrik; - reparasi sistem injeksi elektronik; - servis rutin; - reparasi bodi mobil; - reparasi suku cadang mobil; - penyemprotan dan pengecatan; - reparasi kaca dan jendela; - reparasi tempat duduk mobil; - reparasi dan diagnosa sistem mekatronik; - reparasi, pemasangan atau penggantian ban dalam dan ban luar; pelapisan anti karat; - pemasangan suku cadang dan aksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur.
Kelompok ini mencakup kegiatan pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan, dan pemasangan suku cadang serta aksesori yang bukan bagian dari proses pengolahan/manufaktur.
Kelompok ini mencakup - reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik; - penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; - reparasi bodi kendaraan; - konversi, pencucian, pemolesan sepeda motor dan perawatan lainnya.
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam reparasi dan perawatan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, mobil, dan sepeda motor dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa reparasi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup - pencucian dan dry cleaning, penyetrikaan, dll., dari semua jenis pakaian (termasuk bulu) dan tekstil, yang disediakan oleh peralatan mekanis, dengan tangan atau dengan mesin yang dioperasikan dengan koin, baik untuk masyarakat umum atau untuk klien industri atau komersial; - pengambilan dan pengiriman cucian; - pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dan tirai, baik di tempat klien atau tidak; - penyediaan jasa pencucian dan pembersihan kering, penyetrikaan, penyetrikaan, dll., untuk semua jenis pakaian (termasuk bulu) dan tekstil, gabungan jasa penyewaan dan perawatan termasuk pencucian dan pembersihan tekstil, misalnya linen, seragam kerja dan barang-barang terkait lainnya; - layanan penyediaan popok yang dapat digunakan kembali. Kelompok ini tidak mencakup - perbaikan dan perubahan pakaian ; - penyewaan pakaian selain seragam kerja, yang pencuciannya terintegrasi dengan kegiatan penyewaaan, .
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kecantikan yang tidak dilakukan oleh dokter spesialis, misalnya oleh ahli kosmetik. Kelompok ini mencakup - layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik kuku di nail studio/datang ke rumah, seperti nail art dan manikur-pedikur. - layanan kecantikan yang utamanya untuk perwatan dan mempercantik bulu mata di eyelash studio/datang ke rumah seperti eyelash extension, lash lift, lash pirming, dan lash tint; - layanan kecantikan yang utamanya untuk perawatan dan mempercantik alis di brow studio/datang ke rumah seperti sulam alis, brow bomber, dan brow lamination; - layanan kecantikan yang utamanya untuk penghilangan bulu di wax studio/datang ke rumah; - layanan rias wajah oleh penata rias/make-up artist (MUA); - layanan pijat wajah; - layanan penyamakan kulit. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan bedah plastik/operasi yang dilakukan oleh dokter spesialis, .
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan pelayanan kebugaran dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. Kelompok ini mencakup - aktivitas pemandian Turki, sauna, dan pemandian uap, spa harian, solarium, salon pelangsing dan pengecilan tubuh, dan lainnya. Subgolongan tidak mencakup - layanan kesejahteraan fisik sebagai bagian dari aktivitas akomodasi, lihat golongan pokok 55l - aktivitas terapis pijat medis, ; - aktivitas praktisioner di bidang shiatsu, pijat Thailand, watsu, tuina qigong, ; - aktivitas klub dan fasilitas kesehatan, kebugaran, dan pembentukan tubuh, .
Kelompok ini mencakup - penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan terkait, seperti: - mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka; - menyediakan layanan penguburan atau kremasi; - penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka; - penyewaan atau penjualan makam; - pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat. Kelompok tidak mencakup - kegiatan berkebun di kuburan, ; - kegiatan upacara pemakaman keagamaan, .
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan agen penatu dan dry cleaning.
Kelompok ini mencakup penyediaan berbagai kegiatan layanan pribadi rumah tangga seperti memasak, mencuci, membersihkan, menyetrika, di rumah tangga. Kelompok juga mencakup - kegiatan astrologi dan spiritualis; - kegiatan sosial seperti layanan pendamping, layanan kencan, dan kegiatan jaringan cepat lainnya, layanan biro perkawinan; - organisasi keturunan atau kesilsilahan; - layanan perawatan hewan peliharaan seperti penitipan, perawatan, penjagaan, dan pelatihan hewan peliharaan; kegiatan membisikkan kuda; - pengoperasian tempat penampungan hewan untuk hewan terlantar; - kegiatan tukang semir sepatu, porter, tukang parkir valet, dll.; - pengoperasian konsesi mesin layanan pribadi yang dioperasikan dengan koin (bilik foto, mesin penimbang, mesin untuk memeriksa tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin, dll.); - pengoperasian bilik foto dan mesin cetak foto untuk mencetak foto dari catatan elektronik, misalnya dari telepon, kartu memori, dan diska lepas/flash drive; - kegiatan seniman tato, yang menggunakan zat biologis, seperti henna, untuk dekorasi sementara; - kegiatan menjaga rumah; - kegiatan penyelenggara acara pribadi (kecuali pemakaman), seperti wedding planner, penyelenggara pesta ulang tahun, pesta bujangan dan pesta lajang, dan perayaan tahunan. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan kedokteran hewan, ; - kegiatan membersihkan rumah, ; - pelajaran yoga, ; - penyediaan layanan terapi alternatif, kegiatan penyembuh, ahli hipnotis, dan praktisi di bidang shiatsu, pijat ala Thailand, watsu, tuina qigong, ; - layanan perawatan di rumah untuk orang lanjut usia, termasuk layanan perawatan di rumah, ; - layanan penitipan anak untuk anak di bawah tiga tahun yang disediakan oleh pengasuh anak baik di rumah mereka maupun di rumah anak-anak, layanan perawatan setelah sekolah, ; - mesin judi yang dioperasikan dengan koin, ; - mesin cuci yang dioperasikan dengan koin, .