mail@valprointertech.com +62 813-9971-0085
Senin - Sabtu, 09:00 - 17:00 WIB
Valpro Intertech Logo
Valpro.Driven By Professionalism
BerandaTentang KamiSolusi DigitalBaru

Legalitas & Izin

Pendirian Badan Usaha (PT/CV)Pendirian Badan Usaha adalah proses legal untuk menciptakan entitas bisnis yang sah secara hukum, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Vennootschap (CV), maupun Yayasan.
Pengurusan NPWP & OSSOSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang kini semakin mutakhir sejak implementasi PP No. 28 Tahun 2025 (Reformasi OSS).

Sektor Konstruksi

Sertifikasi SKK KonstruksiSKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap keahlian tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Sertifikasi SBU KonstruksiSBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tertentu.

Kelistrikan & Energi

Sertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTKSertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap kemampuan seorang tenaga teknik untuk melakukan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan.
Sertifikasi SBU JPTLSBU JPTL adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan suatu Badan Usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Keuangan & Standar

Sertifikasi ISOSertifikasi ISO (International Organization for Standardization) adalah pengakuan internasional bahwa sistem manajemen perusahaan telah memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan secara global.
Audit & Laporan KeuanganAudit Keuangan adalah pemeriksaan independen dan sistematis terhadap laporan keuangan suatu entitas yang dilakukan oleh Akuntan Publik Bersertifikat untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Konsultasi Pajak UMKMKonsultasi Pajak UMKM 2026 adalah layanan profesional yang memberikan bimbingan, pendampingan, dan solusi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai skema 'Satu Data Perpajakan' (NPWP 16 Digit/NIK).

Konsultasi Prioritas

Dapatkan panduan komprehensif untuk legalitas dan manajemen bisnis skala menengah hingga besar.

WhatsApp Tanya Konsultan

Pengecekan Hukum

Kelas Merek (HAKI)Klasifikasi perlindungan merek dagang & jasa
Validasi Nama PTCek ketersediaan nama perusahaan di AHU
Cek KBLI 2025Cari kode KBLI dan tingkat risiko izin usaha RBA

Finansial & Bisnis

Kalkulator PajakSimulasi PPh Final UMKM dan Pajak Badan
Kamus IstilahEnsiklopedia hukum terpadu & glosarium bisnis
Direktori KPPCari alamat & info kantor pajak
Blog
Cek Klien
Konsultasi Prioritas

Jadwalkan Sesi Konsultasi Anda

Dapatkan panduan komprehensif untuk legalitas dan perlindungan hukum bisnis berskala menengah hingga besar.

Hubungi Kami
Valpro
Komdigi
Kemenkumham
DJP
ESDM
Valpro Intertech
Valpro.Driven By Professionalism

Solusi terpadu untuk legalitas dan kepatuhan regulasi bisnis Anda di Indonesia. Kepercayaan Anda adalah prioritas utama kami.

Privacy
Terms

Layanan

  • Pendirian PT
  • SBU Dan SKK
  • Sertifikasi ISO
  • Audit Keuangan
  • Izin Usaha OSS

Media Sosial

  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • WhatsApp

Lokasi Kami

Jl. Raya Gading Tutuka No.175 B, Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat 40911

© 2026
PT Valpro Inter Tech · All rights reserved.

Validator Legalitas

Cek Kelayakan
Nama PT Anda.

Pastikan nama perusahaan Anda memenuhi syarat administratif PP 43/2011 sebelum mengajukan pendaftaran resmi ke Kemenkumham.

Logo Kemenkumham RI

Cek Nama PT di Database AHU

Masukkan nama PT yang Anda inginkan. Sistem kami akan mensimulasikan pencarian ketersediaan nama secara Real-Time ke Sistem Ditjen AHU Kemenkumham.

PT.

Hasil pengecekan AHU akan muncul di sini

https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama

Update Data Otomatis Sesuai PP 43/2011

Edukasi Legalitas

Peraturan Resmi Nama PT di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011 mengatur tata cara pemakaian nama Perseroan Terbatas.

Sumber: JDIH Kemenkumham
01

Minimal 3 Suku Kata

Wajib menggunakan minimal tiga rangkaian kata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kesamaan nama dengan entitas bisnis lain yang sudah terdaftar.

Wajib Bahasa Indonesia

Untuk PT Lokal (PMDN), nama wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Kata asing diperbolehkan hanya jika belum memiliki padanan resmi atau bersifat serapan.

Prinsip Kebaruan

Nama belum pernah digunakan secara sah oleh Perseroan lain atau tidak memiliki kemiripan yang mencolok dengan nama lembaga negara/internasional.

Karakter Terlarang

Dilarang menggunakan angka atau karakter khusus. Nama juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau mengandung unsur SARA.

Mengapa Harus Cek di Valpro?

Sistem kami mensimulasikan pencarian real-time di database AHU guna menghemat biaya voucher pesan nama Anda yang bersifat Non-Refundable.

Konsultasi Gratis