Pastikan nama perusahaan Anda memenuhi syarat administratif PP 43/2011 sebelum mengajukan pendaftaran resmi ke Kemenkumham.
Masukkan nama PT yang Anda inginkan. Sistem kami akan mensimulasikan pencarian ketersediaan nama secara Real-Time ke Sistem Ditjen AHU Kemenkumham.
Hasil pengecekan AHU akan muncul di sini
Update Data Otomatis Sesuai PP 43/2011
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011 mengatur tata cara pemakaian nama Perseroan Terbatas.
Wajib menggunakan minimal tiga rangkaian kata. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kesamaan nama dengan entitas bisnis lain yang sudah terdaftar.
Untuk PT Lokal (PMDN), nama wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Kata asing diperbolehkan hanya jika belum memiliki padanan resmi atau bersifat serapan.
Nama belum pernah digunakan secara sah oleh Perseroan lain atau tidak memiliki kemiripan yang mencolok dengan nama lembaga negara/internasional.
Dilarang menggunakan angka atau karakter khusus. Nama juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau mengandung unsur SARA.
Sistem kami mensimulasikan pencarian real-time di database AHU guna menghemat biaya voucher pesan nama Anda yang bersifat Non-Refundable.