Pendirian Badan Usaha (PT/CV)
Gambaran Layanan
Pendirian Badan Usaha adalah rangkaian proses legalisasi strategis untuk membentuk entitas bisnis yang diakui secara sah oleh negara Indonesia. Langkah ini merupakan fondasi utama bagi pengusaha yang ingin meningkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum atas bisnis mereka.
Layanan kami mencakup solusi end-to-end pengurusan dokumen vital, mulai dari pengecekan dan pemesanan nama perusahaan, penyusunan Akta Notaris, pengesahan SK Kemenkumham, pendaftaran NPWP Badan, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Kami melayani pembuatan segala jenis entitas bisnis, baik yang berstatus:
Badan Hukum: Perseroan Terbatas (PT) Umum, PT Perorangan, dan Koperasi. Non-Badan Hukum: Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma.
Mengapa Legalitas Itu Penting? Dengan memiliki badan usaha yang resmi, bisnis Anda akan memiliki pemisahan aset yang jelas, kemudahan akses ke permodalan bank, serta peluang lebih besar untuk memenangkan tender proyek pemerintah maupun swasta.
Manfaat Layanan
- Entitas bisnis resmi dan sah secara hukum
- Perlindungan aset pribadi dari kewajiban perusahaan
- Kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis secara resmi
- Akses kemudahan perbankan dan pinjaman usaha
- Kepatuhan terhadap regulasi hukum dan perpajakan RI
Alur Kerja Profesional
Konsultasi & Pengumpulan Data
Diskusi penentuan jenis usaha, modal, pemilihan kode KBLI, dan penyerahan dokumen identitas pendiri (KTP & NPWP).
Proses Legalitas & Notaris
Kami memproses pengecekan nama, pembuatan Akta Notaris, hingga terbitnya SK Pengesahan dari Kemenkumham.
Serah Terima Dokumen
Izin usaha (NIB), NPWP, dan berkas lengkap perusahaan selesai dan diserahkan kepada Anda (Softcopy & Hardcopy).
Estimasi Investasi
*Disesuaikan dengan skala kebutuhan
"Kami akan membantu menjelaskan detail teknis dan legalitas layanan ini untuk Anda."