Pendirian Badan Usaha adalah proses legal untuk menciptakan entitas bisnis yang sah secara hukum, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Vennootschap (CV), maupun Yayasan.
Pendirian Badan Usaha adalah proses legal untuk menciptakan entitas bisnis yang sah secara hukum, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Vennootschap (CV), maupun Yayasan. Proses ini merupakan fondasi penting bagi setiap wirausahawan yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan terstruktur di Indonesia.
Dengan memiliki badan usaha resmi, perusahaan Anda akan mendapatkan pengakuan hukum, perlindungan aset pribadi, serta kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis, mengakses perbankan, dan memenuhi kewajiban perpajakan.
DASAR HUKUM:
• UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
• Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang CV
• UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
• Permenkumham No. 1 Tahun 2016 tentang Administrasi Badan Hukum
RUANG LINGKUP LAYANAN:
• Konsultasi pemilihan bentuk badan usaha yang tepat (PT, CV, atau Yayasan)
• Pengecekan dan reservasi nama perusahaan
• Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
• Pembuatan Akta Notaris pendirian
• Pengesahan Kemenkumham (SK Menkumham)
• Pengurusan NPWP Perusahaan
• Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS RBA
• Penerbitan sertifikat standar dan izin usaha
PERSYARATAN UMUM:
• KTP dan NPWP Pendiri/Pemegang Saham
• Surat keterangan domisili perusahaan
• Modal dasar dan modal disetor (untuk PT)
• Susunan pengurus dan komisaris
Diskusi mendalam untuk menentukan jenis badan usaha yang optimal, struktur kepemilikan, serta verifikasi ketersediaan nama perusahaan.
Penyusunan akta notaris, legalitas Kemenkumham, pengurusan NPWP perusahaan dan NIB OSS RBA.
Dokumen asli diserahkan lengkap dengan pendampingan pelaporan perpajakan awal dan dokumen pendukung lainnya.
Estimasi Biaya
Rp 7,500,000
Durasi Pengerjaan
10-15 Hari Kerja
Status
Valid & Legal
Hubungi via Email: mail@valprointertech.com
• Bidang usaha yang akan dijalankan
PROSES PENDIRIAN:
Proses pendirian dimulai dengan konsultasi mendalam untuk menentukan struktur optimal, dilanjutkan dengan pembuatan dokumen legal oleh notaris bersertifikat, pengesahan ke Kemenkumham, hingga pengurusan perizinan operasional. Semua tahapan dikerjakan secara profesional dan transparan dengan pendampingan penuh dari tim kami.
Akta disusun oleh notaris profesional berlisensi
Legalitas diakui secara hukum negara RI
Sistem digital untuk efisiensi waktu