Sertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTK
Gambaran Layanan
Dalam ekosistem jasa konstruksi modern, kompetensi tenaga ahli tidak hanya dibuktikan lewat ijazah, melainkan wajib divalidasi melalui sertifikasi profesi. Kami menyediakan layanan percepatan pengurusan Sertifikat Kompetensi (Serkom) atau SKTTK yang kini bertransformasi menjadi SKK Konstruksi sesuai regulasi UU Cipta Kerja.
Layanan Kami Mencakup Semua Jenjang: Sesuai aturan terbaru, kualifikasi tenaga kerja dibagi berdasarkan jenjang (level) yang menggantikan istilah lama:
Jenjang 1 - 3: Setara dengan Operator (Dahulu SKT). Jenjang 4 - 6: Setara dengan Teknisi/Analis (Dahulu SKT Tingkat 1). Jenjang 7 - 9: Setara dengan Ahli Muda, Madya, dan Utama (Dahulu SKA).
Mengapa Serkom/SKK Itu Sangat Penting?
Syarat Utama SBU: Tanpa memiliki tenaga ahli bersertifikat (PJT/PJK), perusahaan (PT/CV) tidak dapat memproses Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Kepatuhan Hukum: Memenuhi standar LPJK Kementerian PUPR untuk menghindari sanksi administratif saat pelaksanaan proyek.
Nilai Tambah Tender: Menjadi poin vital dalam penilaian kualifikasi teknis saat mengikuti Lelang/Tender Pemerintah.
Kami bermitra dengan berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi untuk memastikan sertifikat Anda terbit resmi, terdaftar di sistem SIKI/LPJK, dan diakui secara nasional.
Manfaat Layanan
- Wajib untuk pekerjaan listrik
- Berlaku untuk semua sektor listrik
- Memenuhi standar keselamatan
- Harus dimiliki kontraktor listrik
Alur Kerja Profesional
Estimasi Investasi
*Disesuaikan dengan skala kebutuhan
"Kami akan membantu menjelaskan detail teknis dan legalitas layanan ini untuk Anda."