mail@valprointertech.com +62 813-9971-0085
Senin - Sabtu, 09:00 - 17:00 WIB
Valpro Intertech Logo
Valpro.Driven By Professionalism
BerandaTentang KamiSolusi DigitalBaru

Legalitas & Izin

Pendirian Badan Usaha (PT/CV)Pendirian Badan Usaha adalah proses legal untuk menciptakan entitas bisnis yang sah secara hukum, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Vennootschap (CV), maupun Yayasan.
Pengurusan NPWP & OSSOSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang kini semakin mutakhir sejak implementasi PP No. 28 Tahun 2025 (Reformasi OSS).

Sektor Konstruksi

Sertifikasi SKK KonstruksiSKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap keahlian tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Sertifikasi SBU KonstruksiSBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tertentu.

Kelistrikan & Energi

Sertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTKSertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap kemampuan seorang tenaga teknik untuk melakukan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan.
Sertifikasi SBU JPTLSBU JPTL adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan suatu Badan Usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Keuangan & Standar

Sertifikasi ISOSertifikasi ISO (International Organization for Standardization) adalah pengakuan internasional bahwa sistem manajemen perusahaan telah memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan secara global.
Audit & Laporan KeuanganAudit Keuangan adalah pemeriksaan independen dan sistematis terhadap laporan keuangan suatu entitas yang dilakukan oleh Akuntan Publik Bersertifikat untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Konsultasi Pajak UMKMKonsultasi Pajak UMKM 2026 adalah layanan profesional yang memberikan bimbingan, pendampingan, dan solusi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai skema 'Satu Data Perpajakan' (NPWP 16 Digit/NIK).

Konsultasi Prioritas

Dapatkan panduan komprehensif untuk legalitas dan manajemen bisnis skala menengah hingga besar.

WhatsApp Tanya Konsultan

Pengecekan Hukum

Kelas Merek (HAKI)Klasifikasi perlindungan merek dagang & jasa
Validasi Nama PTCek ketersediaan nama perusahaan di AHU
Cek KBLI 2025Cari kode KBLI dan tingkat risiko izin usaha RBA

Finansial & Bisnis

Kalkulator PajakSimulasi PPh Final UMKM dan Pajak Badan
Kamus IstilahEnsiklopedia hukum terpadu & glosarium bisnis
Direktori KPPCari alamat & info kantor pajak
Blog
Cek Klien
Konsultasi Prioritas

Jadwalkan Sesi Konsultasi Anda

Dapatkan panduan komprehensif untuk legalitas dan perlindungan hukum bisnis berskala menengah hingga besar.

Hubungi Kami
Valpro
Komdigi
Kemenkumham
DJP
ESDM
Valpro Intertech
Valpro.Driven By Professionalism

Solusi terpadu untuk legalitas dan kepatuhan regulasi bisnis Anda di Indonesia. Kepercayaan Anda adalah prioritas utama kami.

Privacy
Terms

Layanan

  • Pendirian PT
  • SBU Dan SKK
  • Sertifikasi ISO
  • Audit Keuangan
  • Izin Usaha OSS

Media Sosial

  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • WhatsApp

Lokasi Kami

Jl. Raya Gading Tutuka No.175 B, Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat 40911

© 2026
PT Valpro Inter Tech · All rights reserved.

Ilustrasi layanan Sertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTK
Kelistrikan

Sertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTK

Sertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap kemampuan seorang tenaga teknik untuk melakukan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan.

BerandaLayananSertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTK

Tentang Layanan Ini

Sertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap kemampuan seorang tenaga teknik untuk melakukan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat ini menjamin bahwa pemegangnya telah memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap kerja (attitude) yang sesuai dengan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kewajiban memiliki sertifikasi ini merupakan mandat hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Tujuan utama dari kewajiban sertifikasi ini adalah untuk mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang meliputi keselamatan kerja untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan listrik, keselamatan umum untuk melindungi masyarakat di sekitar instalasi listrik, keselamatan lingkungan untuk mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat instalasi, serta keselamatan instalasi untuk menjamin peralatan listrik berfungsi secara aman dan andal. Sertifikasi mencakup ruang lingkup pekerjaan pada bidang pembangkitan seperti pengoperasian dan pemeliharaan mesin pembangkit (PLTU, PLTD, PLTS, dan sejenisnya), bidang transmisi pada jaringan tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT dan SUTET) serta Gardu Induk, bidang distribusi pada jaringan tegangan menengah dan rendah (JTM dan JTR), instalasi pemanfaatan pada bangunan gedung, pabrik, atau perumahan, serta bidang konsultasi dan pengawasan yang meliputi perencanaan, pengawasan proyek, dan inspeksi kelistrikan. Proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang telah terakreditasi oleh Kementerian ESDM melalui uji tulis, uji lisan atau wawancara, serta uji praktek atau observasi, dan tenaga teknik yang lulus akan diregistrasi pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) untuk memperoleh Nomor Registrasi. Jenjang kualifikasi kompetensi dibagi ke dalam level pelaksana (Level 1–3), analis atau supervisor (Level 4–6), serta ahli (Level 7–9). Sertifikat Kompetensi umumnya memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib dilakukan perpanjangan untuk memastikan kompetensi tetap sesuai dengan perkembangan teknologi dan standar terbaru.

Mengapa Memilih Kami?

Wajib untuk pekerjaan listrik
Berlaku untuk semua sektor listrik
Memenuhi standar keselamatan
Harus dimiliki kontraktor listrik

Tahapan Proses

1

Konsultasi Awal & Pemetaan Okupasi

Tahap ini krusial untuk mencegah kegagalan uji kompetensi akibat salah memilih jabatan atau level. Meliputi identifikasi kebutuhan: diskusi mendalam untuk mengetahui jenis pekerjaan teknisi di lapangan (Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, atau Instalasi); Pemetaan Okupasi (Job Matching): mencocokkan pekerjaan harian teknisi dengan Matriks Okupasi Jabatan di regulasi ESDM (misal: Pelaksana Madya Pemeliharaan Gardu Induk); Penentuan Level Kompetensi: menganalisis ijazah dan pengalaman kerja untuk menentukan Level (1-9) yang paling realistis untuk lulus; Cek Kelayakan Awal: verifikasi awal dokumen dasar (KTP, Ijazah, CV, Pas Foto) untuk memastikan calon peserta memenuhi syarat administrasi DJK. Output: Kesepakatan Judul Okupasi (Jabatan) & Level yang akan diambil.

2

Proses Administrasi, Registrasi & Eksekusi Uji

Kami menangani birokrasi pendaftaran hingga pendampingan saat ujian berlangsung. Meliputi: Pemberkasan Digital: Tim kami menyusun dokumen persyaratan, termasuk formulir Self-Assessment (APL-01 & APL-02) sesuai standar Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK); Registrasi ke DJK/LSK: Mendaftarkan peserta ke sistem Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan mendapatkan jadwal uji dari LSK terakreditasi; Coaching / Pembekalan Singkat: Memberikan briefing kepada peserta mengenai materi uji, tips wawancara dengan asesor, dan standar keselamatan (K2) yang sering ditanyakan; Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen): Mendampingi peserta menjalani serangkaian tes (biasanya 1-2 hari) meliputi Uji Tulis: mengisi soal teori terkait bidangnya, Uji Praktek/Observasi: simulasi atau demonstrasi kerja sesuai SOP, Uji Lisan (Wawancara): tanya jawab dengan Asesor untuk menggali kedalaman pemahaman teknis. Output: Peserta telah melaksanakan ujian dan dinyatakan "Kompeten" oleh Asesor.

Apa syarat untuk mengurus Sertifikasi Kompetensi Serkom SKTTK?

Syarat mengurus Sertifikat Kompetensi (Serkom / SKTTK) ESDM meliputi:
KTP dan NPWP untuk meregistrasikan akun di Kementrian Energi Sumber Daya Mineral
Ijazah asli pendidikan terakhir minimal SMK/sederajat
Curriculum Vitae (CV) dengan penjabaran riwayat pekerjaan di bidang ketenagalistrikan
Pas Photo resmi (Kemeja putih dengan background warna merah)

Informasi Layanan

Estimasi Biaya

Rp 6,800,000

Durasi Pengerjaan

25-35 Hari Kerja

Status

Sertifikat Digital

WhatsAppKonsultasi Gratis

Hubungi via Email: mail@valprointertech.com

3

Penyelesaian, Penerbitan & Serah Terima

Memastikan legalitas terbit secara sah dan terdaftar di sistem pemerintah. Meliputi: Pleno Kelulusan: LSK melakukan rapat pleno untuk mengesahkan hasil uji kompetensi peserta; Penerbitan NoReg (Nomor Registrasi): Pengajuan nomor registrasi resmi ke Kementerian ESDM (DJK). Tanpa NoReg, sertifikat dianggap tidak sah; Cetak Sertifikat: Penerbitan fisik sertifikat dengan standar keamanan (QR Code) dari Kementerian ESDM; Validasi Keaslian: Tim kami melakukan pengecekan silang (cross-check) pada portal Si Ujang Gatrik (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) untuk memastikan nama teknisi sudah muncul secara online; Serah Terima: Pengiriman sertifikat asli (hardcopy) dan file digital (softcopy) kepada klien, disertai laporan masa berlaku (valid 3 tahun). Output: Sertifikat SKTTK Asli yang Legal, Valid, dan Terdaftar di ESDM.

Mengisi form self-assessment (Buku Saku LSK) mengenai kompetensi kelistrikan
Referensi pengalaman dari perusahaan tempat pemohon bekerja

Jaminan Kualitas

Dikeluarkan Pemerintah

Sertifikat resmi dari Kementerian ESDM

Standar Keselamatan

Menjamin kepatuhan keselamatan kerja listrik

Persyaratan Industri

Wajib bagi profesional listrik