mail@valprointertech.com +62 813-9971-0085
Senin - Sabtu, 09:00 - 17:00 WIB
Valpro Intertech Logo
Valpro.Driven By Professionalism
BerandaTentang KamiSolusi DigitalBaru

Legalitas & Izin

Pendirian Badan Usaha (PT/CV)Pendirian Badan Usaha adalah proses legal untuk menciptakan entitas bisnis yang sah secara hukum, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Vennootschap (CV), maupun Yayasan.
Pengurusan NPWP & OSSOSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang kini semakin mutakhir sejak implementasi PP No. 28 Tahun 2025 (Reformasi OSS).

Sektor Konstruksi

Sertifikasi SKK KonstruksiSKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap keahlian tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Sertifikasi SBU KonstruksiSBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tertentu.

Kelistrikan & Energi

Sertifikat Kompetensi (Serkom) / SKTTKSertifikat Kompetensi (Serkom) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap kemampuan seorang tenaga teknik untuk melakukan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan.
Sertifikasi SBU JPTLSBU JPTL adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan suatu Badan Usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Keuangan & Standar

Sertifikasi ISOSertifikasi ISO (International Organization for Standardization) adalah pengakuan internasional bahwa sistem manajemen perusahaan telah memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan secara global.
Audit & Laporan KeuanganAudit Keuangan adalah pemeriksaan independen dan sistematis terhadap laporan keuangan suatu entitas yang dilakukan oleh Akuntan Publik Bersertifikat untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Konsultasi Pajak UMKMKonsultasi Pajak UMKM 2026 adalah layanan profesional yang memberikan bimbingan, pendampingan, dan solusi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai skema 'Satu Data Perpajakan' (NPWP 16 Digit/NIK).

Konsultasi Prioritas

Dapatkan panduan komprehensif untuk legalitas dan manajemen bisnis skala menengah hingga besar.

WhatsApp Tanya Konsultan

Pengecekan Hukum

Kelas Merek (HAKI)Klasifikasi perlindungan merek dagang & jasa
Validasi Nama PTCek ketersediaan nama perusahaan di AHU
Cek KBLI 2025Cari kode KBLI dan tingkat risiko izin usaha RBA

Finansial & Bisnis

Kalkulator PajakSimulasi PPh Final UMKM dan Pajak Badan
Kamus IstilahEnsiklopedia hukum terpadu & glosarium bisnis
Direktori KPPCari alamat & info kantor pajak
Blog
Cek Klien
Konsultasi Prioritas

Jadwalkan Sesi Konsultasi Anda

Dapatkan panduan komprehensif untuk legalitas dan perlindungan hukum bisnis berskala menengah hingga besar.

Hubungi Kami
Valpro
Komdigi
Kemenkumham
DJP
ESDM
Valpro Intertech
Valpro.Driven By Professionalism

Solusi terpadu untuk legalitas dan kepatuhan regulasi bisnis Anda di Indonesia. Kepercayaan Anda adalah prioritas utama kami.

Privacy
Terms

Layanan

  • Pendirian PT
  • SBU Dan SKK
  • Sertifikasi ISO
  • Audit Keuangan
  • Izin Usaha OSS

Media Sosial

  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • WhatsApp

Lokasi Kami

Jl. Raya Gading Tutuka No.175 B, Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat 40911

© 2026
PT Valpro Inter Tech · All rights reserved.

Ilustrasi layanan Sertifikasi SKK Konstruksi
Konstruksi

Sertifikasi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap keahlian tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

BerandaLayananSertifikasi SKK Konstruksi

Tentang Layanan Ini

SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah bukti pengakuan formal dan legal terhadap keahlian tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Sertifikat ini menjamin bahwa pemegangnya telah lulus uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dalam ekosistem konstruksi di Indonesia, kepemilikan SKK bukan lagi sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang menentukan apakah seseorang diperbolehkan bekerja dan menduduki jabatan strategis dalam sebuah proyek.

PERBEDAAN SKK DAN SBU:

Banyak pelaku industri yang masih bingung membedakan antara SKK dan SBU. Secara sederhana, SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah sertifikasi untuk *Perorangan/Individu* (contoh: Insinyur, Arsitek, Tukang), sedangkan SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikasi untuk *Perusahaannya*. Anda tidak bisa mengurus SBU (izin perusahaan) jika perusahaan Anda tidak memiliki tenaga ahli yang memegang SKK. Keduanya adalah satu kesatuan rantai legalitas konstruksi.

DASAR HUKUM TERBARU LPJK:

Regulasi konstruksi terus diperbarui untuk memastikan standar keselamatan dan kualitas. Dasar hukum utama saat ini meliputi:

• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

• PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi

• Surat Edaran LPJK No. 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Kualifikasi

• Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

ALUR SERTIFIKASI SKK (END-TO-END):

1. Tahap Pra-Asesmen: Evaluasi dokumen dasar (Ijazah, KTP, NPWP) dan pencocokan pengalaman kerja (CV) dengan daftar klasifikasi dan kualifikasi yang tepat. Kesalahan pemilihan jenjang di tahap ini bisa berakibat fatal pada penolakan LSP.

2. Registrasi Sistem Portal: Pendaftaran akun secara online di portal SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) milik LPJK.

3. Pemenuhan Persyaratan Portofolio: Pengunggahan dokumen referensi kerja yang relevan dengan spesifikasi subklasifikasi bangunan/pekerjaan.

4. Uji Kompetensi (Asesmen): Pelaksanaan ujian oleh Asesor LSP yang terdiri dari Ujian Tulis, Ujian Praktik/Observasi, dan Ujian Wawancara langsung.

5. Rapat Pleno & Penerbitan: Setelah dinyatakan 'Kompeten', hasil direkomendasikan kepada LPJK untuk dicetak dengan QR Code resmi sebagai bukti keabsahan.

JENJANG KUALIFIKASI YANG TERSEDIA:

Sistem SKK membagi level keahlian dari Jenjang 1 hingga Jenjang 9:

• Operator/Teknisi/Analis (Jenjang 1-6): Mensyaratkan pendidikan dasar hingga D3 dengan pengalaman tertentu.

• Ahli Muda (Jenjang 7): Minimal S1 (Sipil/Arsitektur/Terkait) fresh graduate atau D3 dengan pengalaman relevan.

• Ahli Madya (Jenjang 8): Minimal S1 dengan pengalaman kerja profesional > 4 tahun.

• Ahli Utama (Jenjang 9): Minimal S1 dengan pengalaman lebih dari 10 tahun atau S2 yang linear.

Mengapa Memilih Kami?

Berlaku untuk penugasan proyek konstruksi
Memenuhi standar kompetensi konstruksi nasional
Syarat mutlak untuk mengurus SBU Perusahaan
Meningkatkan peluang memenangkan tender

Tahapan Proses

1

Evaluasi Portofolio Presisi

Pencocokan ijazah dan pengalaman kerja untuk memastikan pengajuan Jenjang Kualifikasi (1-9) akurat dan dijamin lolos asesmen.

2

Registrasi SIKI LPJK

Pendampingan registrasi akun, sinkronisasi NIK, dan pengunggahan portofolio proyek terstruktur ke sistem resmi pemerintah.

3

Asesmen & Penerbitan

Pembekalan pra-uji kompetensi dan pemantauan status penerbitan SKK ber-QR Code dengan durasi validitas 5 tahun penuh.

Apa syarat membuat Sertifikasi SKK Konstruksi LPJK?

Syarat pengurusan SKK Konstruksi LPJK meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
Scan ijazah pendidikan terakhir (S1/D3/SMA) legalisir
Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup dan pengalaman proyek
Surat keterangan sehat dari institusi medis terdekat

Informasi Layanan

Estimasi Biaya

Rp 4,500,000

Durasi Pengerjaan

15-20 Hari Kerja

Status

Valid & Bersertifikat

WhatsAppKonsultasi Gratis

Hubungi via Email: mail@valprointertech.com

Pas foto berwarna ukuran 3x4 (berpakaian rapih resmi)
Bukti potong pajak (opsional/tergantung jenjang) untuk bukti referensi kerja

Jaminan Kualitas

Sertifikasi Resmi

Dikeluarkan oleh Dewan Jasa Konstruksi (LPJK)

Standar Tervalidasi

Memenuhi persyaratan kompetensi nasional

Pengakuan Industri

Diterima oleh sektor pemerintah dan swasta