



Kategori KBLI
Menampilkan 194 kode KBLI untuk kategori ini.
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, s.d. 469; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, s.d. 469; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, s.d. 469; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, ; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, ; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija, seperti padi, jagung, gabah, gandum, benih dan bibit padi, serta palawija.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa, kelapa sawit, dan bibit buah yang mengandung minyak.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, bibit tanaman hias, dan bibit bunga.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup bukan ikan, seperti unggas, ternak potong, dan bibit binatang.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti bibit ikan, ikan hias, kerang mutiara, dan bunga karang.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil kehutanan, penangkaran, pengambilan hasil hutan, dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar, bibit tanaman kehutanan, penangkaran satwa liar, dan hasil hutan lainnyat termasuk pengadaan dan pengedaran benih/bibit, serta penjualan/pembelian benih/bibit ke/dari luar negeri.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar kulit dan tiruan kulit.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti sisaan dan sampah pertanian; hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan; tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar beras.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar buah-buahan, seperti jeruk, apel, pir, dan mangga.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar sayur-sayuran, seperti bayam, kangkung, dan kol.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar kopi, teh, dan kakao.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti krimer nabati (non-dairy cream).
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar ikan konsumsi, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang, dan kodok; perdagangan besar olahan hasil perikanan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar susu dan produk susu.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d. 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah dan pemungutan madu hasil hutan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar gula, cokelat, kembang gula, dan sediaan pemanis.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk roti, kue, dan produk bakeri lainnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, wine, malt, dan bir.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar minuman nonalkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, dan air kemasan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil pengolahan tembakau, bumbu rokok; perdagangan besar produk dan aksesori untuk merokok, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, alat pelinting rokok, dan e-liquid.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang, pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik, dan linen rumah tangga (kain untuk keperluan rumah tangga).
Kelompok ini mencakup perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga; perdagangan besar aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, penjepit, dan kaos kaki.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, dan selop.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, aneka hasil rajutan, barang dari kulit berbulu, payung, parasol, terpal, layar kapal, parasut.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar perlengkapan jahit, seperti jarum, benang jahit, dan ritsleting.
Kelompok ini mencakup - perdagangan besar furnitur; - perdagangan besar perlengkapan pencahayaan; - perdagangan besar karpet; - perdagangan besar kasur dan kasur pegas; - perdagangan besar furnitur ruang terbuka; - perdagangan besar furnitur untuk gudang, gereja, fasilitas medis, dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar alat fotografi dan barang optik, seperti kaca mata, teropong, dan kaca pembesar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pita audio dan pita video kosong, ; - perdagangan besar peralatan siaran radio dan TV, ; - perdagangan besar furnitur kantor, .
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh manusia.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar, termasuk pemasukan/impor, pengeluaran/ekspor, dan peredaran, berbagai bentuk sediaan farmasi yang ditujukan untuk penggunaan hewan, seperti bahan baku obat hewan, kosmetik hewan, dan obat hewan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis, dan alat gambar.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku, majalah, dan surat kabar.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan dapur dan memasak, seperti panci, wajan; perdagangan besar elektronik konsumen, seperti sikat gigi elektrik, radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo; perdagangan besar peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, serta barang dari anyaman dan barang dari gabus.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai peralatan dan perlengkapan olahraga - perdagangan besar peralatan untuk latihan fisik, senam, atau atletik, seperti treadmill, dumb bell, dan resistance bands; - perdagangan besar alat olahraga luar ruangan, seperti bola, raket, dan papan selancar; - - perdagangan besar alat permainan luar ruangan, seperti trampolin, ring basket, dan ayunan; - perdagangan besar sepeda, suku cadang, serta aksesorinya.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang perhiasan, jam, dan bagian terkait, seperti casing jam, strap jam, rangka jam, dan mesin penggerak waktu.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan, baik permainan tradisional maupun modern, seperti permainan papan, boneka, permainan kartu, model kit, permainan elektronik, dan konsol gim video. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar media fisik perangkat lunak gim video, .
Kelompok ini mencakup perdagangan besar tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik, karet, atau bahan lainnya; seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, dan tempat kamera.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti alat-alat pembersih; sikat gigi nonelektrik; sepeda listrik, monowheel, hoverboard, skuter; media berisi rekaman, termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD; perlengkapan bayi, seperti kereta bayi, kereta dorong bayi, alat bantu jalan bayi, gendongan bayi, kursi mobil bayi; medali dan piala olahraga; tenda dan kantong tidur; barang promosi; perhiasan imitasi; barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai, dan lain-lain); dan alat peraga pendidikan.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar komputer dan pelengkapan periferal komputer, seperti printer, printer multifungsi (cetak, pindai, salin, pengiriman faks) yang umumnya mampu terhubung ke komputer dan jaringan, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar perangkat lunak siap pakai, termasuk gim video, yang disediakan dalam media fisik dengan hak penggunaan permanen.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semikonduktor, mikrocip, sirkuit terpadu/IC, dan papan sirkuit cetak/PCB.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar disket, diska lepas/flash drive, pita audio dan pita video kosong, serta CD dan DVD kosong.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau jaringan nirkabel lainnya; perangkat untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar, atau data lain, termasuk perangkat komunikasi dalam jaringan berkabel atau nirkabel, modem, serta peralatan penyiaran radio dan televisi.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan. Kelompok ini mencakup - perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji; - perdagangan besar alat panen; - perdagangan besar alat penebah; - perdagangan besar mesin pemerah susu; - perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah; - perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - perdagangan besar mesin pemotong rumput. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia ; - perdagangan besar pakan ternak, .
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya: - perdagangan besar mesin industri, seperti mesin pengolahan kayu dan logam; robot produksi pengolahan; mesin manufaktur aditif (printer tiga dimensi dan lainnya); mesin industri yang dikendalikan komputer (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin rajut, dan lainnya); - perdagangan besar mesin dan peralatan kantor, kecuali komputer dan periferal komputer, seperti mesin kasir, kalkulator, mesin fotokopi yang tidak terhubung ke komputer atau jaringan, mesin penghancur kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk - kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), seperti lokomotif, gerbong, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk kegiatan perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594: - perdagangan besar mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik; - perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan; - perdagangan besar mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya; - perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain; - perdagangan besar perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan; - perdagangan besar senjata, sistem persenjataan, dan amunisi, termasuk tank dan kendaraan tempur lapis baja; - perdagangan besar perkakas mesin yang dikendalikan komputer selain untuk pengolahan; - perdagangan besar peralatan dan perlengkapan pengukuran; - perdagangan besar mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, seperti mesin pengeruk; - perdagangan besar pembatas lalu lintas, bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus dan trem.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semitrailer, mobil barang, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Kelompok ini mencakup - perdagangan besar suku cadang, komponen, peralatan, dan aksesori mobil, baik baru maupun bekas, seperti ban; - perdagangan besar baterai dan aki untuk mobil. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar suku cadang dan aksesori dari mobil dan kendaraan ringan, ; - perdagangan besar kapal, pesawat, kereta, termasuk suku cadang dan aksesori, .
Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, bensin, minyak bakar, kerosin, dan solar; - perdagangan besar bahan bakar nabati/biofuel, bahan bakar dari karbon daur ulang, bahan bakar sintetis dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar arang, batu bara, kokas, kayu bakar, pelet kayu atau biomassa, nafta; - perdagangan besar gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas butana, dan propana serta bentuk bio atau terbarukan yang terkait, baik dalam bentuk campuran atau murni; - perdagangan besar bahan bakar nuklir. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan besar hidrogen, . 4672 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar logam bijih besi dan bukan besi; - perdagangan besar besi dan bukan besi dalam bentuk dasar; - perdagangan besar produk logam setengah jadi besi dan bukan besi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; - perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina); - perdagangan besar produk logam setengah jadi dan bijih logam. Subgolongan ini juga mencakup - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan; - perdagangan besar emas dan logam mulia lainnya, dibeli dari rumah tangga atau perusahaan dan dijual kepada pedagang eceran, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada pedagang perdagangan besar lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar skrap logam, ; - perdagangan emas batangan, lihat kategori L. 46721 PERDAGANGAN BESAR BIJIH DAN KONSENTRAT LOGAM Kelompok ini mencakup perdagangan besar bijih dan konsentrat logam besi dan bukan besi, seperti bijih dan konsentrat nikel, bijih dan konsentrat tembaga, bijih dan konsentrat aluminium, bijih dan konsentrat besi, bijih dan konsentrat emas beserta logam mulia lain (perak, platina).
Kelompok ini mencakup kegiatan - perdagangan besar hasil peleburan bijih logam dan pengecoran, seperti ingot, bar, rod, billet, slab, matte; perdagangan besar baja canai, tabung, pipa, profil, profil berongga, dan sejenisnya; perdagangan besar logam bubuk dan logam serpihan; perdagangan besar kawat logam tanpa isolasi atau lapisan enamel; - perdagangan besar lembaran baja atas nama sendiri, termasuk operasi pemotongan yang biasanya terkait dengan perdagangan. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan emas batangan, lihat kategori L. .
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaik.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, dan cat tembok, termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, dan plamir.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, dan cat.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46731 s.d. 46738, seperti kertas dinding/wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, dan pipa saluran asbes semen, termasuk perdagangan besar perkakas tangan, perkakas tangan bertenaga listrik, pemanas air/water heater, dan boiler.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, tanah liat/clay, dan batu gamping untuk semen.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mineral radioaktif, seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. 4675 PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan dan barang kimia; - perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia; - perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
Kelompok ini mencakup perdagangan besar berbagai bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri selain bahan berbahaya, seperti tinta printer, minyak asiri, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam, dan sulfur. 46752 PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA Kelompok ini mencakup perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia. 46792 PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan besar peralatan laboratorium, diagnosis, bedah, dan sejenisnya untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan distribusi.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar kertas dan karton.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang dari kertas dan karton, seperti kantong kertas, tisu toilet, popok disposabel, dan pembalut wanita disposabel.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
Kelompok ini mencakup perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas,seperti: - perdagangan besar serat atau fiber tekstil; - perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik; - perdagangan besar kemasan kayu (bentuk kotak, peti, drum, dan lainnya); gulungan kabel dari kayu; palet dan papan angkut lainnya dari kayu.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu, dengan harga yang telah ditentukan, serta pembeli mengambil sendiri barang dan membayar di meja kasir.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai macam barang tanpa spesialisasi tertentu yang tidak menerapkan sistem swalayan, umumnya terdapat proses tawar menawar dalam menentukan harga, seperti grosir/perkulakan tradisional.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan, makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan perdagangan eceran beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, obat-obatan, alat kesehatan, dan pakaian, namun tetap didominasi oleh barang makanan, minuman, atau tembakau misalnya minimarket, supermarket, atau hipermarket.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau bukan dengan sistem swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Di samping itu, kegiatan ini juga dapat melakukan penjualan beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak, misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dengan sistem swalayan, seperti department store (toserba). Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selaindengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil peternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216, seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan madu,
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (wiski/whisky, genever, brendi/brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), wine dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak). Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet. 47222 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol yang tidak dikonsumsi langsung di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur), minuman kopi, dan berbagai jenis minuman tidak beralkohol lainnya yang tidak langsung diminum di tempat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam bangunan maupun di lokasi lain seperti pinggir jalan (kaki lima), serambi toko (emper), tempat tetap di pasar yang bersifat fleksibel dan dapat dipindah-pindah (los pasar), dan media lainnya, termasuk melalui internet.
Kelompok ini mencakup: - perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier; - perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok; - perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (eliquid).
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras ketan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah, seperti roti manis, roti tawar, bolu, kue, kue tar, biskuit, wafer, kue semprong, dan kukis.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir, gula merah, dan teh.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan (daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, unta, dan daging segar lainnya), seperti sosis, bakso, dan abon.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis produk olahan ikan, udang, dan kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, serta olahan ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d. 47246, seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk, dan emping/ceriping.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, ; - perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas, .
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), gas alam termampat (CNG), atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara, seperti agen BBM, agen LPG, baik yang disertai penjualan minyak pelumas maupun tidak. Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran minyak pelumas dan produk pendingin untuk kendaraan bermotor.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya, seperti komputer pribadi/personal computer (PC), laptop, printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan konsol gim video dan produk gim video dalam bentuk fisik seperti catridge, CD, DVD, atau bentuk lainnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perangkat lunak (software), seperti bermacam perangkat lunak yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran telepon, seperti telepon genggam, telepon pintar, dan pesawat telepon beserta aksesorisnya (layar antigores, casing atau pelindung, pengecas, dan perangkat bebas genggam).
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti mesin ketik, mesin hitung, dan mesin kasir.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, perekam pita/tape recorder, penguat audio/amplifier dan perekam kaset/cassete recorder, termasuk peralatan stereo, media yang dapat direkam, dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran tekstil, seperti macammacam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung poliester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak poliamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas), termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding, dan bordiran atau sulaman.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprai, terpal, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, dan linen rumah tangga, termasuk bantal dan guling.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran bahan konstruksi dari logam, seperti kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur atau baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, pintu rol/rolling door, auning/awning dan seng lembaran; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen/pintu jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, papan partikel/particle board, papan cip/chip board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton; - perdagangan eceran bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen, atau kaca seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, batu tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan buis; - perdagangan eceran material bangunan lainnya, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, pipa saluran asbes semen, semen, kapur, pasir, batu, paku, dan peralatan sanitasi.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan gawat darurat, seperti alarm kebakaran, baik elektrik maupun elektronik, alat pemadam kebakaran, blok gawat darurat, sistem penyedot asap, brankas, dan lemari besi, tanpa jasa pemasangan atau perawatan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam cat dan pelapis lainnya untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, email, dempul, plamir, pernis, dan lakeri.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan-bahan energi terbarukan, seperti kolektor surya yang bukan menghasilkan tenaga listrik, panel fotovoltaik, dan bahan lainnya tanpa jasa instalasi.
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran karpet dan permadani; - perdagangan eceran tirai dan gorden; - perdagangan eceran penutup dinding dan lantai seperti kertas dinding, ubin, laminasi, dan lantai vinil; Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran ubin lantai (bahan bangunan) ubin, laminasi, dan vinil, .
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, bufet, kasur, dan dipan kasur.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, pengocok/mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting, dan sekring.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, dan alat/kain pel.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, krayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, cairan atau pita koreksi, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, prangko, meterai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf Braille, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, dan buku bergambar.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon, dan kertas duplikator.
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan olahraga, termasuk peralatan memancing, senjata dan amunisi untuk berburu, barang untuk kemah, dan lain-lain; - perdagangan eceran perahu; - perdagangan eceran sepeda, termasuk sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, otopet, segway; - perdagangan eceran alas kaki olahraga khusus, misalnya sepatu sepak bola, sepatu luncur es, dan bot ski; - perdagangan eceran pakaian peralatan olahraga khusus untuk ski, seni bela diri, balet, dan lain-lain; - perdagangan eceran parasut, tenda, kantung tidur, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran alas kaki olahraga tidak khusus/terspesialisasi, misalnya sepatu tenis, sepatu basket, sepatu gym, sepatu latihan dan lain-lain, .
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, ; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, ; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, ; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, ; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, ; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, .
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, ; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, ; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, ; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, .
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting, dan benang jahit.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, tiruan kulit, tekstil, plastik ,karet, dan bahan lainnya, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata, dan kotak pensil, termasuk perdagangan eceran payung.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai bentuk sediaan farmasi untuk manusia di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sediaan farmasi untuk manusia selain di apotek, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Sebagai contoh, kegiatan ini dapat dilakukan di toko obat, apotek desa tipe B, dan penjualan obat di pasar, termasuk penjualan obat secara keliling dan melalui internet.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta suplemen kesehatan dan obat kuasi.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, seperti - perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); - perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum); - perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); - perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks kuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); - perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); - perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream); - perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); - perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, kapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher. 47726 PERDAGANGAN ECERAN OBAT FARMASI UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop, dan mikroskop.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ahli optik yang menjual kacamata.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (antinganting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas dimasukkan dalam kelompok 47812 dan 47832.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang bekas, dan topi bekas.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan konstruksi dan saniter bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan meja/kursi marmer bekas.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lainlain.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman; perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam, tanaman hias air, dan bibit tanaman hias/obat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan benih tanaman kehutanan, .
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot dan media tanam.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman kehutanan dan bagian tanaman kehutanan.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran minyak tanah.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran gas minyak cair (LPG) dalam tabung untuk memasak.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus bahan kimia, seperti soda kaustik, soda abu, soda kue, amonia, bahan pewarna, dan bahan pengawet.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d. 47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus, dan kayu bakar.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang kerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat lilin, piala, medali, gantungan kunci, asbak, tempat sirih, celengan, dan pot bunga, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual barang kerajinan tersebut.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan, termasuk kegiatan galeri seni yang menjual lukisan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku cadangnya.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, serta alat perontok padi bukan mesin.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, dan masker.
Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, dan kantong plastik.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, bambu, kayu cendana, getah damar, senjata, dan amunisi.
Kelompok ini mencakup penjualan eceran mobil baru, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah motor).
Kelompok ini mencakup penjualan eceran mobil bekas, seperti mobil penumpang dan kendaraan berkemah (misalnya karavan dan rumah motor).
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran suku cadang, komponen, peralatan dan aksesori mobil, baik baru maupun bekas. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran bahan bakar mobil, ; - perdagangan eceran mobil, ; - reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor, .
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya, baik baru maupun bekas.
Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital (misalnya situs web, aplikasi seluler) yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli.
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil.