



Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, serta apartemen dan kondominium. Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Kelompok ini juga mencakup kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung bengkel kerja/workshop, serta bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung industri.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan warung. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan, dan gedung laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, dan laboratorium. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi, serta gedung olahraga. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung pusat data/data center, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, dan gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan bahan peledak. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan prapabrikasi (yang diproduksi oleh unit lain) di lokasi pembangunan, yaitu pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, kayu, aluminium, sandwhich panel, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, ereksi, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah, seperti jalan raya, jalan sedang, jalan kecil, jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan ramburambu.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah tanah, rel konduktor untuk kereta api. Kegiatan ini dapat disertai pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api, dan penimbunan kerikil untuk badan jalan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi jembatan rel.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan, dan di bawah permukaan tanah.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, serta tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sarana dan prasarana pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit termal, hydro, panas bumi, serta energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (contoh stasiun pengisian kendaraan listrik); ladang energi surya dan angin; jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh, termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena, stasiun bumi, dan bangunan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil, dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah, dan di dalam air. 42207 KONSTRUKSI PENGEBORAN/PENGGALIAN AIR TANAH Kelompok ini mencakup kegiatan jasa konstruksi pengeboran/penggalian, pembangunan konstruksi sumur bor/sumur gali air tanah.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207, termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle,prasarana pelabuhan laut, sungai, danau, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan, termasuk pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir untuk konstruksi bangunan pelabuhan. Kelompok ini juga mencakup - konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, marina, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain; - pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat; - konstruksi bangunan pendukung pelabuhan, seperti terminal khusus.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan, termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam), dan lain-lain.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada pembangkit listrik tenaga air.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pelindung pantai, termasuk groin, pemecah ombak/breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan, dan pekerjaan lainnya yang sejenis.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan sipil prasarana perairan dan sejenis lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas, baik di atas permukaan tanah, di bawah tanah, atau di dalam air, seperti pipa angkutan minyak dan gas jarak jauh dan anjungan lepas pantai.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas hulu dan hilir panas bumi, seperti sumur, fasilitas lapangan uap, dan pipa penyalur.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan fasilitas olahraga seperti bangunan stadion, olahraga lapangan (sepak bola, bisbol/baseball, rugbi, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hoki/hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang, lintasan atletik, lapangan panahan, dan gelanggang olahraga.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas bangunan sipil pengolahan, seperti pabrik pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya, termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia; pabrik mikroelektronika, produksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengolahan besi dan baja; pabrik pengolahan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup konstruksi bangunan sipil fasilitas pengolahan dengan sumber radiasi pengion,
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, dan pusat pengujian militer, termasuk fasilitas bandar antariksa.
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil yang menggunakan sumber radiasi pengion, seperti fasilitas radioterapi; fasilitas kedokteran nuklir; fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional; fasilitas uji tak rusak; fasilitas akselerator partikel radioisotop dan radiofarmaka; fasilitas iradiasi; fasilitas kalibrasi, dan fasilitas penyimpanan zat radioaktif.
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil lainnya, seperti lapangan parkir, taman bermain, dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum).
Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran atau penghancuran gedung atau bangunan bertingkat, nonbertingkat secara mekanis, pembongkaran dan pemotongan struktur baja, pembongkaran beton bertulang, pembongkaran bangunan semipermanen, serta pembongkaran bangunan dengan material berbahaya; pembongkaran terkontrol untuk keperluan pemanfaatan kembali material. Kelompok ini tidak mencakup penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas, .
Kelompok ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Kelompok ini mencakup - pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; - pembukaan lahan/stabilisasi tanah, seperti penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran, atau peledakan batu; - pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; - pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi, atau keperluan sejenis; - persiapan lokasi untuk pertambangan, seperti pengupasan lapisan tanah penutup serta pengembangan dan persiapan area mineral dan lokasi pertambangan, kecuali lokasi pertambangan minyak dan gas; - penyiapan drainase untuk lokasi konstruksi; - pengeringan lahan pertanian atau kehutanan; - penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran; - kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - pengeboran sumur produksi minyak atau gas, , 0620; - pengeboran uji dan pemboran lubang uji untuk operasi pertambangan (selain dari pertambangan minyak dan gas), ; - dekontaminasi tanah, ; - pengeboran sumur air, ; - pembuatan sumur vertikal (shaft sinking), ; - studi eksplorasi ladang minyak dari aspek geofisika, geologi, dan seismik, .
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan sistem elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system, dan commercial management system (pre-paid electricity voucher), termasuk juga instalasi access control, papan skor/scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock, dan fasilitas elektronik lainnya. Kelompok ini tidak mencakup sistem elektronika navigasi laut, sungai, dan udara, .
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan sistem dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi laut, sungai, dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan, dan pemanduan untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api, seperti sinyal elektrik di sepanjang rel.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik, seperti lampu penerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik, .
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan saluran air bersih, air limbah dan drainase, peralatan saniter pada bangunan gedung hunian maupun nonhunian. Kelompok ini mencakup pemasangan saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi water treatment plant (WTP) atau osmosis balik/reverse osmosis (RO), dan pipa air kotor.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik, seperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata; kolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi kedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pemasangan jaringan gas, termasuk bahan bakar gas dan gas medis, pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - konstruksi jaringan minyak dan gas untuk pengangkutan jarak jauh, ; - pemasangan pipa dan mesin pada pabrik kimia, pengilangan, dan sejenisnya untuk pengolahan atau yang tidak terkait pemanasan, ventilasi, dan pengondisian udara/air-conditioning (HVAC), .
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi, pendingin udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting, dan lembaran logam.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola, pintu otomatis, serta perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan perlengkapan gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan bangunan sipil lainnya, seperti: - pemasangan penangkal petir; - pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi; - pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran, seperti panel penutup akustik, wol kaca/glass wool, dan rock wool. .
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup - pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan; - penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang; - pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini tidak mencakup pengecatan atap bangunan.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya, seperti pemasangan dan pembongkaran stan pameran; pemasangan dapur built-in, tangga, perlengkapan toko, furnitur; pemasangan peralatan taman; pemasangan cetakan dekoratif eksterior, kornis, fasad.
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan nonhunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap.
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti supervisory control and data acquisition (SCADA), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti: - kegiatan pengerjaan tahan lembab dan kedap air, termasuk pengerjaan kedap air pada berbagai jenis tangki penyimpanan; - dehumidifikasi (pelembaban) bangunan; - shaft sinking; - pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri; - pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedunggedung yang tinggi; - pekerjaan di bawah permukaan tanah; - pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas; - pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya; - pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan; - pemasangan perabot jalan; - konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya; - pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; - pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; - pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); - pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil lainnya.