PMA (Penanaman Modal Asing)
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
1Syarat Pendirian PT PMA
Berdasarkan regulasi terbaru dari BKPM, sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) wajib memiliki nilai investasi lebih dari Rp 10 Miliar, di luar harga tanah dan bangunan. Modal disetor minimum juga ditetapkan sebesar Rp 10 Miliar.
Contoh Nyata
"Investor dari Jepang mendirikan PT PMA di Indonesia dengan investasi awal sebesar Rp 15 Miliar untuk membangun pabrik komponen otomotif di Cikarang."
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah WNA bisa punya saham 100% di PT PMA?
Bergantung pada bidang usahanya (KBLI). Beberapa sektor terbuka 100% untuk asing, namun ada juga yang dibatasi maksimal 49% atau 67% sesuai Daftar Negatif Investasi (kini DNI diganti dengan Daftar Prioritas Investasi).
Istilah Terkait
Butuh bantuan soal PMA (Penanaman Modal Asing)?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
