Kembali ke Pencarian KBLI
49297Kategori H: Transportasi dan PergudanganRendah-Menengah Tinggi

ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG

Uraian Kegiatan

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, ; - angkutan tidak bermotor untuk barang, .

Tingkat Risiko OSS RBA

Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi

Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.

Klasifikasi ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2025. Sistem OSS mungkin meminta perizinan tambahan atau mengubah tingkat risiko secara dinamis menyesuaikan skala penyertaan modal bisnis Anda.

RendahTinggi
SKALA LEVEL1-3 / 4

Izin Yang Diperlukan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1-3 HARI

Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha.

Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

7-14 HARI

Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum kegiatan operasional dan komersial.

Perizinan Sektoral Spesifik

Izin Usaha Angkutan / Izin Trayek

Izin wajib penyelenggaraan angkutan umum transportasi.

Butuh Bantuan Akselerasi Izin KBLI 49297?

Konsultasikan risiko dan pra-kualifikasi perizinan dengan agen Valpro secara gratis.

Solusi Bisnis

Butuh Bantuan Legalitas Terkait KBLI Ini?

Valpro Business Consulting menyediakan pendampingan profesional untuk mengurus perizinan dan pendirian badan usaha Anda dengan cepat, aman, dan mematuhi regulasi terbaru.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu KBLI 49297?
KBLI 49297 adalah ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG. Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang dengan kendaraan tidak bermotor. Kelompok ini juga mencakup - angkutan delman/bendi/andong/dokar; - angkutan becak; - angkutan ojek sepeda; - angkutan sewa tidak bermotor untuk penumpang. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata, ; - angkutan tidak bermotor untuk barang, .
Apa tingkat risiko usaha KBLI 49297?
KBLI 49297 (ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG) termasuk dalam rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Menengah Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.
Apa saja izin yang diperlukan untuk KBLI 49297?

Untuk KBLI 49297 sesuai dengan rentang risiko Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi, perizinan yang mungkin diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha. (Estimasi 1-3 hari kerja).

  • Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

    Sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum kegiatan operasional dan komersial. (Estimasi 7-14 hari kerja).

Izin Sektoral Tambahan / Spesifik:

  • Izin Usaha Angkutan / Izin TrayekIzin wajib penyelenggaraan angkutan umum transportasi.
Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 49297?
Daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA. Saat Anda memilih KBLI 49297, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko usaha Anda berdasarkan skala modal (dalam rentang Risiko Rendah s.d Risiko Menengah Tinggi). Anda kemudian perlu melengkapi perizinan dasar yaitu NIB + Sertifikat Standar. Valpro dapat membantu memfasilitasi proses ini secara keseluruhan.
Berapa lama estimasi proses pengurusan izin KBLI 49297?
Estimasi total proses untuk KBLI 49297 menurut standar pelayanan: NIB (1-3 hari kerja), Sertifikat Standar (7-14 hari kerja). Total riil di lapangan bervariasi bergantung pada kelengkapan dokumen (sekitar 7-14 hari). Konsultan Valpro dapat memastikan proses berjalan tanpa penundaan/revisi dokumen.