Kembali ke Pencarian KBLI
11053Kategori C: IndustriMenengah Rendah-Tinggi

INDUSTRI MINUMAN RINGAN

Uraian Kegiatan

Kelompok ini mencakup - pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah; - pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, ; - pembuatan minuman berbasis susu, ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, ; - pembuatan minuman beralkohol, s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, ; - pembuatan bir tanpa alkohol, ; - pembuatan es batu untuk konsumsi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Tingkat Risiko OSS RBA

Risiko Menengah Rendah s.d Risiko Tinggi

Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Menengah Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.

Klasifikasi ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2025. Sistem OSS mungkin meminta perizinan tambahan atau mengubah tingkat risiko secara dinamis menyesuaikan skala penyertaan modal bisnis Anda.

RendahTinggi
SKALA LEVEL2-4 / 4

Izin Yang Diperlukan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

1-3 HARI

Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha.

Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

7-14 HARI

Sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat/daerah.

Izin (Persetujuan Pemerintah)

14-30 HARI

Persetujuan resmi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha. Wajib dipenuhi sebelum memulai operasional dan komersial.

Perizinan Sektoral Spesifik

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / BPOM

Izin produksi pangan olahan skala rumah tangga/industri.

Sertifikat Halal

Sertifikasi jaminan produk halal dari BPJPH.

Butuh Bantuan Akselerasi Izin KBLI 11053?

Konsultasikan risiko dan pra-kualifikasi perizinan dengan agen Valpro secara gratis.

Solusi Bisnis

Butuh Bantuan Legalitas Terkait KBLI Ini?

Valpro Business Consulting menyediakan pendampingan profesional untuk mengurus perizinan dan pendirian badan usaha Anda dengan cepat, aman, dan mematuhi regulasi terbaru.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu KBLI 11053?
KBLI 11053 adalah INDUSTRI MINUMAN RINGAN. Kelompok ini mencakup - pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah; - pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, ; - pembuatan minuman berbasis susu, ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, ; - pembuatan minuman beralkohol, s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, ; - pembuatan bir tanpa alkohol, ; - pembuatan es batu untuk konsumsi, ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Apa tingkat risiko usaha KBLI 11053?
KBLI 11053 (INDUSTRI MINUMAN RINGAN) termasuk dalam rentang risiko Risiko Menengah Rendah s.d Risiko Tinggi berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko KBLI ini bervariasi dari Risiko Menengah Rendah (skala usaha kecil) hingga Risiko Tinggi (skala menengah/besar) bergantung pada Modal Dasar dan kriteria spesifik PP 28/2025.
Apa saja izin yang diperlukan untuk KBLI 11053?

Untuk KBLI 11053 sesuai dengan rentang risiko Risiko Menengah Rendah s.d Risiko Tinggi, perizinan yang mungkin diperlukan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Identitas dan legalitas dasar pelaku usaha. (Estimasi 1-3 hari kerja).

  • Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah)

    Sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat/daerah. (Estimasi 7-14 hari kerja).

  • Izin (Persetujuan Pemerintah)

    Persetujuan resmi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha. Wajib dipenuhi sebelum memulai operasional dan komersial. (Estimasi 14-30 hari kerja).

Izin Sektoral Tambahan / Spesifik:

  • PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) / BPOMIzin produksi pangan olahan skala rumah tangga/industri.
  • Sertifikat HalalSertifikasi jaminan produk halal dari BPJPH.
Bagaimana cara mendapatkan izin untuk KBLI 11053?
Daftarkan perusahaan Anda melalui sistem OSS RBA. Saat Anda memilih KBLI 11053, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko usaha Anda berdasarkan skala modal (dalam rentang Risiko Menengah Rendah s.d Risiko Tinggi). Anda kemudian perlu melengkapi perizinan dasar yaitu NIB + Sertifikat Standar + Izin. Valpro dapat membantu memfasilitasi proses ini secara keseluruhan.
Berapa lama estimasi proses pengurusan izin KBLI 11053?
Estimasi total proses untuk KBLI 11053 menurut standar pelayanan: NIB (1-3 hari kerja), Sertifikat Standar (7-14 hari kerja), Izin (14-30 hari kerja). Total riil di lapangan bervariasi bergantung pada kelengkapan dokumen (sekitar 14-30 hari). Konsultan Valpro dapat memastikan proses berjalan tanpa penundaan/revisi dokumen.