Pajak
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban selama satu tahun pajak.
1Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan (Perusahaan) adalah 30 April tahun berikutnya.
💡
Contoh Nyata
"PT Valpro Intertech sedang menyusun laporan keuangan tahun buku 2025 agar dapat melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2026 untuk menghindari denda Rp 1.000.000."
Butuh bantuan soal SPT Tahunan?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
