Perizinan
Sertifikat Halal
Pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa tertulis dari MUI.
1Kewajiban Sertifikasi Halal
Mulai Oktober 2024, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan di Indonesia WAJIB bersertifikat halal. Bagi UMKM, tersedia program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self-declare.
Butuh bantuan soal Sertifikat Halal?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
