Imigrasi
RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan di Indonesia sebelum mempekerjakan WNA.
1Fungsi RPTKA
Dokumen ini disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menjadi syarat mutlak sebelum WNA bisa mendapatkan Notifikasi (pengganti IMTA) dan mengurus KITAS.
Butuh bantuan soal RPTKA?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
