Badan Usaha
PT (Perseroan Terbatas)
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
1Ciri-ciri Perseroan Terbatas
PT memiliki ciri utama yaitu kewajiban pemegang saham yang terbatas (limited liability) hanya sebesar modal yang disetorkan. Artinya, harta pribadi pemegang saham aman dan terpisah dari hutang perusahaan. Selain itu, PT harus memiliki organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa modal minimal mendirikan PT?
Berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru, tidak ada lagi syarat minimal modal dasar Rp 50 juta. Besaran modal dasar kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
Butuh bantuan soal PT (Perseroan Terbatas)?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
