BerandaKamusPKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pajak

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Wajib bagi perusahaan dengan omzet di atas 4,8 Miliar setahun, namun perusahaan baru juga bisa mengajukan secara sukarela.

Butuh bantuan soal PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.

Tanya Ahli