Jabatan
Direktur Utama
Orang yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1Wewenang Direktur
Direktur Utama adalah pihak yang berhak menandatangani kontrak kerjasama, membuka rekening bank perusahaan, dan mengambil tindakan strategis sehari-hari tanpa harus meminta izin kepada pemegang saham (kecuali untuk hal krusial yang dibatasi oleh Anggaran Dasar).
Butuh bantuan soal Direktur Utama?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
