BerandaKamusCV (Persekutuan Komanditer)
Badan Usaha

CV (Persekutuan Komanditer)

Bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, terdiri dari Sekutu Aktif (Pengurus) dan Sekutu Pasif (Pemodal). Tidak berstatus badan hukum, sehingga harta pribadi sekutu aktif bisa terseret utang perusahaan.

Butuh bantuan soal CV (Persekutuan Komanditer)?

Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.

Tanya Ahli