Legalitas
BPJS Ketenagakerjaan
Badan hukum publik yang bertugas melindungi pekerja melalui 4 program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
1Kewajiban Pemberi Kerja
Setiap PT atau CV yang memiliki minimal 1 orang karyawan wajib mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Nomor kepesertaan BPJS juga sering menjadi syarat saat perpanjangan perizinan atau ikut tender.
Butuh bantuan soal BPJS Ketenagakerjaan?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
