Perizinan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.
1Siapa yang Wajib AMDAL?
Hanya perusahaan yang usahanya menimbulkan dampak sangat besar pada lingkungan (Risiko Tinggi) seperti pabrik kimia, pertambangan, dan konstruksi gedung pencakar langit yang wajib menyusun AMDAL. Untuk risiko menengah cukup menyusun UKL-UPL.
Butuh bantuan soal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)?
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda dengan ahli kami secara gratis.
