Waspada! 5 Kesalahan Fatal Perusahaan dalam Kontrak dan PHK Karyawan
Hukum Ketenagakerjaan & HR

Waspada! 5 Kesalahan Fatal Perusahaan dalam Kontrak dan PHK Karyawan

Ilyasa Meydiansyah

Ditulis oleh

Ilyasa Meydiansyah

30 November 2025
Kembali ke Blog

Waspada! 5 Kesalahan Fatal Perusahaan dalam Kontrak dan PHK Karyawan

Di Indonesia, hubungan antara perusahaan dan karyawan diatur ketat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) yang kini banyak diakomodasi oleh UU Cipta Kerja. Meskipun terlihat teknis, kegagalan dalam mematuhi aturan ini dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan tuntutan pesangon yang fantastis.

Memahami dan memitigasi risiko hukum adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan terlindungi.


Mengapa Hukum Ketenagakerjaan Penting Bagi Perusahaan?

Sengketa hubungan industrial tidak hanya menghabiskan waktu, tetapi juga menguras sumber daya finansial dan merusak reputasi perusahaan. Dengan peraturan yang dinamis, Anda tidak bisa lagi mengandalkan template kontrak lama.

Berikut adalah 5 Kesalahan Fatal yang paling sering kami temui di perusahaan:

1. Kontrak Kerja yang Tidak Jelas (PKWT vs. PKWTT)

Banyak perusahaan gagal membedakan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

  • Fatalnya: Jika PKWT dibuat tidak sesuai aturan (misalnya, jenis pekerjaan yang permanen dikontrak), secara hukum status karyawan bisa otomatis berubah menjadi PKWTT, dan perusahaan berhak menuntut pesangon jika di-PHK.

2. Gagal Mengikuti Prosedur PHK yang Sah

Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki tahapan yang wajib dilalui, mulai dari surat peringatan, upaya musyawarah Bipartit, hingga mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

  • Fatalnya: Melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang sah atau tanpa melalui prosedur, dapat membuat perusahaan wajib membayar kompensasi dan pesangon penuh yang jumlahnya bisa berkali-kali lipat gaji karyawan.

3. Regulasi Perusahaan (PP/PKB) yang Usang dan Bertentangan dengan UU

Setiap perusahaan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dokumen ini harus sesuai dengan UU terbaru dan didaftarkan.

  • Fatalnya: Jika PP/PKB Anda bertentangan dengan UU, maka yang berlaku adalah UU, dan perusahaan bisa kalah dalam kasus sengketa hanya karena mengacu pada peraturan internal yang sudah kedaluwarsa.

4. Kelalaian dalam Pembayaran Komponen Upah

Perusahaan sering lalai dalam menghitung Lembur, Cuti Tahunan, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

  • Fatalnya: Kesalahan dalam perhitungan kompensasi dapat menjadi dasar kuat bagi karyawan untuk mengajukan gugatan ketidakadilan di PHI, bahkan setelah karyawan tersebut telah keluar.

5. Tidak Ada Dokumentasi Disiplin Kerja yang Kuat

Disiplin kerja harus didokumentasikan dengan jelas (Surat Peringatan formal). Tanpa catatan yang jelas, perusahaan kesulitan membuktikan kesalahan karyawan di depan hukum.

  • Fatalnya: Anda tidak bisa mem-PHK karyawan karena kinerja buruk jika tidak ada dokumentasi evaluasi dan surat peringatan yang sah sebagai bukti.


Peran Jasa Hukum dalam Melindungi Hubungan Industrial Anda

Mengelola SDM Anda harus didukung oleh dasar hukum yang kokoh. Jasa Konsultan Hukum Hubungan Industrial membantu perusahaan Anda:

  • Audit Ketenagakerjaan: Meninjau Kontrak, PP/PKB, dan SOP HRD Anda untuk memastikan kepatuhan 100% terhadap UU terbaru.

  • Mitigasi Risiko PHK: Membimbing tim HRD Anda melalui prosedur PHK yang legal, meminimalkan potensi gugatan.

  • Penyelesaian Sengketa: Mewakili perusahaan Anda dalam proses Bipartit, Tripartit (Mediasi Disnaker), hingga litigasi di PHI.

Kesimpulan: Ciptakan Kepatuhan, Dapatkan Keamanan

Jangan biarkan kesalahan administratif di bidang SDM berujung pada kerugian finansial yang besar. Berinvestasi pada kepatuhan hukum ketenagakerjaan adalah investasi terbaik untuk stabilitas jangka panjang perusahaan Anda.

Hubungi kami hari ini untuk menjadwalkan Audit Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan dan lindungi aset terpenting Anda: Tim Anda!

Terakhir diupdate: 30 November 2025

Ilyasa Meydiansyah

Penulis

Ilyasa Meydiansyah

Fullstack Developer

Masih Bingung?

Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda gratis via WhatsApp.

Hubungi Admin