Jangan Sampai Rugi! Mengupas Tuntas Perizinan Usaha dan Kepatuhan Pajak untuk UMKM
Pajak, Perizinan & UMKM

Jangan Sampai Rugi! Mengupas Tuntas Perizinan Usaha dan Kepatuhan Pajak untuk UMKM

Ilyasa Meydiansyah

Ditulis oleh

Ilyasa Meydiansyah

30 November 2025
Kembali ke Blog

Jangan Sampai Rugi! Mengupas Tuntas Perizinan Usaha dan Kepatuhan Pajak untuk UMKM

Mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penuh dengan tantangan, mulai dari modal hingga pemasaran. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang baru menyadari pentingnya Perizinan Usaha dan Kepatuhan Pajak setelah mereka menghadapi masalah—entah itu sanksi, penolakan kerja sama, atau kesulitan mendapat pinjaman bank.

Administrasi legal dan pajak adalah fondasi. Mengabaikannya bukan hanya berisiko denda, tetapi juga menghambat peluang bisnis besar.


Bagian 1: Fondasi Wajib: Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM. NIB diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki peran ganda:

  1. Sebagai Identitas Usaha: NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang lama.

  2. Sebagai Izin Dasar: Untuk banyak kegiatan usaha skala kecil, NIB sudah berfungsi sebagai izin dasar untuk memulai operasional.

Kesalahan Umum UMKM Terkait NIB:

  • Menggunakan Izin Orang Lain: Bisnis dijalankan atas nama pribadi tanpa NIB badan usaha.

  • KBLI yang Tidak Sesuai: Memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan kegiatan riil usaha. Ini bisa menyebabkan masalah saat mengurus izin sektor lanjut.

Terakhir diupdate: 30 November 2025

Ilyasa Meydiansyah

Penulis

Ilyasa Meydiansyah

Fullstack Developer

Masih Bingung?

Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda gratis via WhatsApp.

Hubungi Admin