CV (Commanditaire Vennootschap)
Apa Itu CV ?
Dalam dunia bisnis, memilih bentuk usaha yang tepat sangat penting untuk keberlangsungan dan perkembangan usaha. Salah satu pilihan yang populer bagi pengusaha di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer. CV merupakan badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, yang bekerja sama untuk menjalankan bisnis.
Keunggulan CV
Berikut adalah keunggulan ketika anda mempunyai CV
Modal Fleksibel
Tidak ada ketentuan modal minimum, sehingga cocok bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Akses Pasar yang Lebih Luas
Memungkinkan bisnis asing beroperasi secara resmi dan menjangkau pelanggan di Indonesia
Pemerintah memberikan berbagai fasilitas, termasuk keringanan pajak dan kemudahan dalam mendapatkan izin usaha.
Kemudahan Perizinan & Insentif Investasi
PT. Valpro Inter Tech
Business Entity Partner
+62-8225-8115-474
© 2025. All rights reserved Valpro Intertech